Header Ads

Sidang Perdana Atong Di Gelar Di Pengadilan Negeri Rojan Hilir.



Rokan Hilir,Lensautusan.com-Pengusaha  Dok Asal Bagansiapi-api Terdakwa Atong (48) warga Jalan SGB Bagansiapi-api Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas Kasus Perambahan Kayu Hutan untuk pembuatan kapal. Rabu 16 Januari 2019 pukul 13.35 wib. 

Sidang perdana itu dipimpin langsung oleh majelis hakim  Faisal SH MH didampingin hakim anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jefri  Sembiring SH .

"Sidang Perdana digelar dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Marulitua Sitanggang SH diruang Sidang Candra. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Atong sebagai Tersangka pelaku ilegal logging yang merambah kayu hutan untuk pembuatan kapal di Kabupaten Rokan Hilir 

Penyelidikan itu sendiri berawal dari indivasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap menggunakan kayu-kayu hutan ilegal sebagai bahan baku pembuatan kapal yang mayoritas digunakan nelayan untuk menangkap ikan tersebut.

Di lokasi ditemukan sedikitnya 1.071 keping kayu atau setara 64 kubik kayu hutan berbagai jenis dengan nilai tinggi seperti Meranti, Laban, Temutun, dan Suntai.

"Kayu milik Terdakwa atong bukan merupakan kayu yang dibudidayakan, dan diduga berasal dari hutan yang dilindungi. Terdakwa tidak memiliki dokumen resmi atas kepemilikan kayu.

Berdasarkan pengakuan Terdakwa  Atong membeli kayu olahan dari masyarakat dengan menggunakan gerobak sorong tampa dilengkapin dokumen diantarkan ke Dok Terdakwa tampa mengkorcek terlebih dahulu kayu asalnya dari mana. 

Dengan ini Terdakwa dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Sebelum sidang ditutup  Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada Terdakwa apakah mengerti Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. 
Jawab Terdakwa Atong tidak mengerti pak hakim. Ujarnya

Kemudian majelis hakim kembali menanyakan apakah sidang berikutnya mengajukan eksepsi . Jawab Terdakwa iya pak hakim.

Penulis: H.Hendri Rambe.

No comments