Di persidangan,saksi lupa karena BAP di kepolisian Sudah 8 Tahun
Kamis, 27 September 2018 | 19:41:42
WIB
Suasana sidang PN Ujung Tanjung di Kabupaten Rohil
Ujung tanjung,Lensautusan.com-
Pengadilan Negri (PN) Rokan Hilir
(Rohil), Kamis (27/09/2018) sekira pukul 11.15 wib menggelar Sidang
Kesaksian atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin
Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng.
Saksi Pelapor Poniman Asnim
Alias Khok Thong Pho selaku Anggota Pembina Perguruan Yayasan Wahidin baru bisa
memberikan keterangan saksi dikarenakan kondisinya tidak sehat.
Poniman Asnim alias Khok Thong Pho
dengan usia 63 Tahun nampak memakai pengaman leher di saat memberikan
keterangan kesaksian Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng.
Sidang dipimpin oleh Hakim
Ketua M.Hanafi Insya. SH.MH dan didampingi Dua Hakim Anggota Lukman Nul Hakim
SH.MH dan Rina Yose .Sh dan dibantu Panitera Pengganti Harmy Jaya SH.
Selaku Jaksa Penuntut Umum
Maruli Sitanggang .SH dan Sulasteri.SH. dalam persidangan ini Jaksa Penuntut
Umum menghadirkan 1 (satu) orang Saksi yaitu Anggota Pembina Yayasan Perguruan
Wahidin dalam persidangan ini. karena saksi pelapor yang lainnya tidak dapat
hadir dipersidangan dan minggu depan dapat dihadirkan kembali. Ujar
Maruli Sitanggang
SH.
Dalam persidangan ini berlangsung
lebih kurang 3 ( Tiga ) jam lamanya. Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng
yang didampingi 5 (lima) ) Penasehat Hukum yang di ketuai oleh Cutra Andika.SH.
Afdal Muhammad. SH. Roby Anugrah Marpaung.SH.Mh ,Alben Tajudin.SH. Syafrudin
Hasibuan. SH. Masing - Masing menggecar pertanyaan kepada saksi pelapor Poniman
Asnin alias Khok Thong pho seputar adanya penggelapan Dana Yayasan
Perguruan Wahidin - Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp.
6.000.000.000.-
( Enam Milyar Rupiah )
Setau saksi Pelapor ,Dana Rp.
6.000.000.000.- ( enam milyar rupiah) itu diperoleh dari beberapa
sumbangan Donatur . Donatur itu dulunya bekas murid yayasan wahidin yang
merantau dan sudah berhasil di daerah lain. Makanya mau menyumbangkan uangnya
untuk sekolah Yayasan Perguruan Wahidin .itu dikumpulkan menjadi satu.
Sedangkan saya saksi pelapor memberikan sumbangan uang sebesar 130 juta rupiah.
Tutur Poniman Asnin alias Khok Thong pho
Selanjutnya Penasehat Hukum
Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng Afdal Muhammad. SH mengajukan
pertanyaan kepada Saksi Pelapor. apa kah saudara Saksi Pelapor tau
tentang Terkait Penggelapan Dana Yayasan. Saya Lupa. Bagaimana saya tidak lupa.
Saya di BAP di Polda Riau bersama 3 Pelapor lainnya hampir 8 Tahun lamanya.
Jadi saya tidak ingat lagi. Jika saya tau. saya jawab dengan benar. seraya
Poniman Asnin kepada Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum Maruli
Sitanggang.SH memberikan pertanyaan kepada saksi pelapor seputar apa tugas
saksi sebagai Anggota Pembina Yayasan Perguruan Wahidin jawab saksi pelapor
: Saya sebagai anggota pembina ditunjuk menerima laporan keuangan dari
pengurus yayasan. Karena dalam pembentukan Anggota Pembina Yayasan Perguruan
Wahidin saat itu dilakukan untuk tampa musyawarah. Hanya penunjukan saja
baru dibentuk kepenggurusan berdasarkan Akte Notaris nomor 72.
"ujarnya
Majelis Hakim M.Hanafi Insya.SH.MH
saat memberikan pertanyaan kepada Saksi Pelapor apakah saudara saksi
mengetahui terkait Penggelapan Dana yayasan,saksi pelapor menjawab Lupa.
Ditegaskan lagi kepada Majelis Hakim saat memberikan pertanyaan kepada Saksi
Pelapor. Dengan rasa lelah saksi Pelapor menjawab itu uang dari Sumbangan Donatur.
Ujarnya
Dari pantauan wartawan
Lensautusan.com
Saksi Pelapor terlihat lelah
setelah di cecar puluhan pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rajadi alias
Awi Tongseng dan Anggota Majelis Hakim sempat memberikan Skor Sidang beberapa
menit .karena terlihat Saksi Pelapor sangat lelah kondisinya. Di Selang Skor
Saksi Pelapor meneguk air putih.
Selanjutnya Sidang Dilanjutkan
kembali dan salah satu Anggota Hakim Lukman Nul Hakim.SH.MH bertanya kepada
Saksi Pelapor apakah saudara saksi masih sanggup melanjutkan persidangan.
Sanggup pak.jawabnya
Sebelum Sidang di Tutup Ketua
Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa. Apakah Terdakwa merasa Keberatan
pertanyaan Saksi Pelapor. Jawab Terdakwa ada Pak Hakim. Terus
apakah ada semua pertanyaan Saksi Pelapor yang benar . Jawab Terdakwa ada yang
salah dan ada yang benar pak . Ujar Rajadi alias Awi Tongseng
Setelah itu Majelis Hakim
menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum,berapa saksi yang akan
dihadirkan Minggu depan,Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 4 (Empat)
orang saksi.
(H Hendri Rambe)


Post a Comment