Header Ads

Kuasa hukum Rajadi alias Awi Tongseng kecewa Saksi pelapor Tan Klara tidak hadir dipersidangan



Ujung tanjung,Lensa utusan. com
     Pengadilan Negeri Rokan hilir kembali menggelar Sidang Terdawa Rajadi alias Awi Tongseng dalam kasus penggelapan   yang di tuduhkan padanya,Kamis 20/09/2018 diruang sidang Tirta PN Rohil.
      Sidang di mulai pukul 12.40 wib oleh Ketua majlis M.Hanafi SH didampingi dua anggota Lukmanul Hakim SH dan Rina Yose SH,sidang terlambat dua jam,dari jadwal yang telah ditentukan,kerena hakim mengikuti rapat yang tidak bisa dinggalkan.
       
     Terlihat Terdawa Rajadi duduk di kursi persidangan didampingi tiga kuasai kaumnya agak kesal karena sudah tidak kali saksi pelapor tidak hadir,kali ini ketidak hadiran Tan Klara ,karena sakit,
      Jaksa penuntut umum   
Maruli Sitanggang SH akan menyurati saksi pelapor untuk menghadirkan saksi pelapor pada sidang berikutnya ,apabila juga tidak hadir kemungkinan akan dipanggil paksa.
      Terlihat kuasa hukum Rajadi menyerah kan surat kepada majlis agar pelapor bisa dihadirkan oleh JPU pada sidang berikutnya.
      Sidang ditunda sampai Kamis 27 /09/2018 oleh  Ketua majlis  sekitar pukul 13. 00 wib.

Diluar sidang kuasa hukum Rajadi bapak Abdol Muhammad SH,saat di temui wartawan lensa utusan,terkait ketidak hadiran saksi pelapor , kami agak kecewa karena ketidak hadiran saksi pelapor dalam kasus penggelapan yang disangkakan kepada klien kami sementara beliau tidak hadir,nanya kami mengajukan surat permohonan kepada majlis hakim agar Jaksa penuntut umum memanggil paksa saksi pelapor pada sidang Minggu depan,dan kami  menambah satu orang kuasa hukum sdr. Rajadi  yaitu untuk menambah kekuatan bapak Robi Anugrah Marpaung SH,MH ,,,ujar kuasa hukum terdakwa Rajadi  seraya meninggalkan pengadilan(H.Hendri Rambe).

No comments