Header Ads


Pembangunan  Air Bersih SPAM
IKK  Di Tanjung Melawan
Menelan Dana Puluhan Milyar


Tanah putih Tanjung melawan,Lensautusan.com-Pekerjaan Pengadaan  Sarana dan Prasarana Air Bersih SPAM IKK Tanah Putih Tj. Melawan di Danai 3 APBD yakni APBD Rokan HILIR APBD PROPINSI dan APBD PUSAT.

Di Tahun Anggaran 2017  Dinas PU dan Penataan Ruang Propinsi Riau menganggarkan Kegiatan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama dari IPA Tanah Putih TJ.  Melawan Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp.50.095.430.000.- yang dimenangkan  PT. ROSA LISCA dengan alamat Jakarta pusat dengan Nilai Kontrak Rp. 48.370.810.000.- dan Konsultan Pengawas PT. Riau Multi Cipta Dimensi Rp. 677.495.000.-

Sedangkan Di Tahun Anggaran 2018 Dinas PU dan Penataan Ruang Propinsi Riau menganggarkan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama  Dari Boostar Kab. Rohil ke Kota Dumai senilai Rp.20.000.000.000.- yang dimenangkan PT. Sangkuriang Karya Semesta Beralamat Bandung dengan Nilai Kontrak Rp. 17.537.700.796.- dan Konsultan Pengawas CV. Adhitama Karya Rp. 239.118.000.- dan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama dari Booster Kabupaten Rohil ke Kabupaten Bengkalis yang dimenangkan PT. SHAPA ABADI  beralamat Pekanbaru . Nilai Kontrak Rp. 12.579.863.000.- dan Konsultan Pengawas PT. Wandra Cipta Engineering Consultant Rp. 150.290.000.-

Dari pantauan wartawan Lensa utusan.com
Dilapangan tidak ada plang proyek satupun yang dipasang diluar pagar pekerjaan. Sehingga masyarakat sekitarnya bertanya - tanya. Pekerjaan ini dibangun oleh perusahaan apa. Anggaran dan Tahun berapa semuanya seolah - oleh ada yang ditutupin oleh Kontraktor Pelaksana dilapangan
Disaat ditanya kepada pekerja lapangan tidak satu pun memberi keterangan seputar biaya pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Air Bersih SPAM IKK Tanah Putih Tj. Melawan Kabupaten Rokan Hilir.

Aneh nya lagi Pemenang Tender tidak memperhatikan Keselamatan Pekerja, Pada waktu sedang bekerja. Banyak Pekerja yang  tidak memakai Septi atau Pengaman kerja seperti Sepatu Pengaman dan Helm Pengaman. Padahal Pembangunan tersebut Berkala Resiko Tinggi bagi bekerja.
Diduga Kontraktor Pelaksana mengangkangi UU Republik Indonesia  No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Bab X Perlindungan .Pengupahan dan Kesejahteraan  yang dituangkan pada Pasal 86 



(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : 
a. keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta Nilai-nilai Agama  (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
         
Saat wartawan ingin Komfirmasi manager perusahaan,tetap menghindar,enggan memberikan keterangan ,sampai berita ini di langsir.

Makanya proyek tersebut dapat pengawalan dan pengamanan sehingga media yang akan meliput tidak bisa sembarangan masuk kelokasi pekerjaan..(H.Hendri Rambe).


No comments