Pembangunan Air Bersih SPAM
IKK
Di Tanjung Melawan
Tanah putih Tanjung
melawan,Lensautusan.com-Pekerjaan Pengadaan
Sarana dan Prasarana Air Bersih SPAM IKK Tanah Putih Tj. Melawan di
Danai 3 APBD yakni APBD Rokan HILIR APBD PROPINSI dan APBD PUSAT.
Di Tahun
Anggaran 2017 Dinas PU dan Penataan
Ruang Propinsi Riau menganggarkan Kegiatan Pembangunan Jaringan Distribusi
Utama dari IPA Tanah Putih TJ. Melawan
Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp.50.095.430.000.- yang dimenangkan PT. ROSA LISCA dengan alamat Jakarta pusat
dengan Nilai Kontrak Rp. 48.370.810.000.- dan Konsultan Pengawas PT. Riau Multi
Cipta Dimensi Rp. 677.495.000.-
Sedangkan Di Tahun Anggaran 2018 Dinas PU dan
Penataan Ruang Propinsi Riau menganggarkan Pembangunan Jaringan Distribusi
Utama Dari Boostar Kab. Rohil ke Kota
Dumai senilai Rp.20.000.000.000.- yang dimenangkan PT. Sangkuriang Karya
Semesta Beralamat Bandung dengan Nilai Kontrak Rp. 17.537.700.796.- dan
Konsultan Pengawas CV. Adhitama Karya Rp. 239.118.000.- dan Pembangunan
Jaringan Distribusi Utama dari Booster Kabupaten Rohil ke Kabupaten Bengkalis
yang dimenangkan PT. SHAPA ABADI
beralamat Pekanbaru . Nilai Kontrak Rp. 12.579.863.000.- dan Konsultan
Pengawas PT. Wandra Cipta Engineering Consultant Rp. 150.290.000.-
Dari pantauan wartawan Lensa utusan.com
Dilapangan tidak ada plang proyek satupun yang
dipasang diluar pagar pekerjaan. Sehingga masyarakat sekitarnya bertanya -
tanya. Pekerjaan ini dibangun oleh perusahaan apa. Anggaran dan Tahun berapa
semuanya seolah - oleh ada yang ditutupin oleh Kontraktor Pelaksana dilapangan
Disaat ditanya kepada pekerja lapangan tidak satu
pun memberi keterangan seputar biaya pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Air Bersih SPAM IKK Tanah Putih Tj. Melawan Kabupaten Rokan Hilir.
Aneh nya lagi Pemenang Tender tidak memperhatikan
Keselamatan Pekerja, Pada waktu sedang bekerja. Banyak Pekerja yang tidak memakai Septi atau Pengaman kerja
seperti Sepatu Pengaman dan Helm Pengaman. Padahal Pembangunan tersebut Berkala
Resiko Tinggi bagi bekerja.
Diduga Kontraktor Pelaksana mengangkangi UU Republik
Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan pada Bab X Perlindungan .Pengupahan dan Kesejahteraan yang dituangkan pada Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja; dan c.
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
Nilai-nilai Agama (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh
guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya
keselamatan dan kesehatan kerja.
Saat wartawan ingin Komfirmasi manager
perusahaan,tetap menghindar,enggan memberikan keterangan ,sampai berita ini di
langsir.
Makanya proyek tersebut dapat pengawalan dan
pengamanan sehingga media yang akan meliput tidak bisa sembarangan masuk
kelokasi pekerjaan..(H.Hendri Rambe).


Post a Comment