Kakek Pembakar Lahan Praperadilan Polisi Dan Jaksa.
Rokan Hilir,lensautusan.com-Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar lanjutan Sidang Pra Peradilan Senin. 22 Oktober 2018 Pukul 15.30 Wib.Diruang Sidang Cakra yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Susilo melawan Polda Riau. Polres Rokan Hilir dan Kapolsek Sinaboi serta Kejari Rokan Hilir. Kejati Riau dalam agenda mengajukan Berkas dari Pemohon.
Dalam Persidangan ini Majelis Hakim Tunggal Sondra.SH,dan Selaku Panitera Pengganti Roinita Simbolin.SH.
Sedangkan Termohon Polsek Sinaboi dan Polda Riau dikuasakan oleh Polres Rokan Hilir yang diwakili Iptu R. Ginting.SH dan Bripka Tampubolon Dan Kejati Riau dikuasakan oleh Kejari Rokan Hilir diwakili Marulitua J Sitanggang. SH Dan Herdianto.SH
Pada persidangan Pra Peradilan ini Terdakwa Susilo diwakili Pengacara Dada Iga Yani Ray.SH mengajukan Pembuktian Surat,Saksi dari Pemohon.
Sedangkan Pihak Termohon menanggapi Pembuktian secara lisan tidak dengan Pembuktian secara tertulis,
Dalam pembacaan lisan yang disampaikan Iptu. R. Ginting. SH mengacu KUHAP pasal 82 Ayat 1 dan Putusan MK Nomor 102 Permohonan Pra Peradilan gugur saat telah dimulainya terhadap pokok perkaranya.
Kemudian Majelis Hakim Sondra.SH menanyakan Tanggapan kepada Penasehat Hukum Terdakwa Susilo menjawab Tetap dengan Permohonan Pembuktian Surat.
Sidang dilanjutkan pada Tanggal 23 Oktober 2018 Pembuktian Surat dan saksi dari Pemohon,24 Oktober 2018 Kesimpulan dari Para Pihak dan 25 Oktober 2018 .
Diluar Persidangan saat Awak Media lensa utusan.com menanyakan Penasehat Hukum mengenai apa dasar melakukan Pra Peradilan,
Dalam hal mengajukan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penetapan Tersangka.Penangkapan dan atau Penahanan. Tuturnya.(H.Hendri Rambe).


Post a Comment