Header Ads

Kejaksaan Negeri Dumai Melakukan Pemusnahan Barang Bukti.






Dumai,lensautusan.com-Kejaksaan Negeri Kota Dumai melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dari januari tahun 2017 hingga saat 2018.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung pada,Selasa(09/10/2018)bertempat di TPA bukit timah jalan sentosa kec.Dumai selatan,dalam kegiatan ini dihadiri oleh  wakil walikota Dumai,Eko Suharjo bersama beberapa jajaran dari Forkompinda.


Dalam kegiatan ini barang-barang yang dimusnahkan diantaranya.Hendphone,rokok elektrik,obat-obatan,Suplemen,Ballpress,textile,Alat hisap sabu,Timbangan untuk sabu-sabu,Rokok,Kosmetik,Sepatu,Jaring Ikan dan dan jenis lainnya.


Kasi Pidana Umum Antonius Zega mengatakan barang yang dimusnahkan saat ini dari 76 Perkara yang sudah ditanganin pihak Kejaksaan Negeri Dumai,dan ditambahkan nya ini hasil tangkapan dari Polres Dumai dan Bea Dan Cukai Kota Dumai.


Saat di konfirmasi M.P.Yusuf,SH.MH selaku Kejari Dumai mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya nya karena masih ada lagi namun masih menunggu proses hukum nya,dan saat ini proses hukum yang berjalan dan kita masih menunggu hasil nya total keseluruhannya ada 78 Perkara dan rata-rata di finis 2 tahun penjara.katanya".(M.S)

No comments