Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kembali Menggelar Sidang Rahadi Alias AWI Tongseng,Untuk Mendengarkan Keterangan Saksi.
Ujungtanjung(rohil),Lensautusan.com-Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang Rajadi alias Awi tongseng,Sidang di pimpin Hakim ketua majelis Hanafi Insa.SH, MH,didampingi dua hakim anggota Rina Yose.SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring.SH di Ruang sidang candra yang di gelar pada pukul 14.00 wib.
Jaksa penuntut umum Maruli Sitanggang,SH dari kejaksaan Negeri Rokan hilir, hadirkan satu orang saksi dari pengurus yayasan perguruan Wahidin yang kala itu menjabat sebagai sekretaris.
Dalam persidangan Saat ditanya Jaksa penuntut umum, terkait yang berhak mencari/mempertanggung jawabkan keuangan yayasan,saksi menjawab,tidak tahu.
Puluhan pertanyaan dari kuasa hukum Rajadi alias Awi Tongseng kepada saksi,banyak dijawab tidak tahu/saya lupa.
Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng saat diberikan kesempatan bertanya pada saksi, yang duduk disamping kuasa hukumnya Andal Muhammad.SH,Cutra Andika.SH,MH,Robi Anugrah Marpaung.SH, MH dan Alben Tajudin. SH,terlihat agak kesal terhadap saksi yang menjawab,pertanyaan jakasa penuntut umum dengan jawaban saya lupa, saya tidak ingat, walau sudah berulang kali di tanya para pihak.
Sidang berlangsung selama dua jam, berakhir pukul 16.00 wib,untuk sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis 18/10/2018,dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(H.Hendri Rambe)

Post a Comment