Header Ads

Sidang Pemeriksaan Saksi Pelapor 2 Dan 3 Tidak Hadir Di Persidangan Karena Sakit






Ujungtanjung, lensautusan.com-pengadilan negeri Rokan hilir kembali Mengger sidang terdawa Rajadi alis Awi tongseng Kamis,04/10/2018 sekitar pukul 13.00 wib sampai jam 13.30  diruang sing cakra.
      
Sidang di pimpin  Hakim Hanafi Insa SH MH Didampingi dua hakim anggota, Lukmanul hakim
SH MH. Dan Rina Yose SH dibantu Panitera  H Army jaya SH ,sementara terlihat terdawa Rajadi di dampingi empat kuasa hukumnya ,Apdol Muhammad SH, Cutra Andika SH MH ,Robi Anugrah Marpaung SH,MH ,Dan Alben Tajudin Sh,sementara Jaksa Penuntut Umum Sulesteri SH sebagai jaksa dua pada kasus Rajadi alias Awi tongseng,dalam sidang kali ini,saksi pelapor Asiong dan tedi Efendi  tidak bisa hadir pada sidang kali ini karena sakit ,terlihat Jaksa penuntut umum  menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter pada majlis hakim.
      
Selanjutnya majlis hakim membuat jadwal sidang untuk pihak JPU menghadirkan saksi tanggal 11,18,25 Oktober dan 1 November 2018,
Sedangkan jadwal pemeriksaan saksi dari Terdakwa pada tanggal 8,15,22,29 Nopember 2018,dilanjutkan  sidang pembacaan tuntutan tanggal 06/12/2018, pembelaan tanggal 13/12/2018,sedangkan sidang putusan tanggal 20 Desember 2018.gunanya ditetapkan jadwal ini agar para pihak mematuhi jadwal sidang yang telah di tetapkan bersama oleh malelis hakim dan para pihak terkait.
Sebelum ketua majlis,menutup sidang,kuasa hukum Rajadi alias Awi Tongseng
Abdoel Muhammad SH,meminta kepada majelis hakim agar dua orang saksi pakta/ pelapor ,Asiong dan tedi Efendi dapat dihadirkan Jaksa penuntut umum,apabila tidak hadir untuk dilakukan upaya paksa.Sidang dilanjutkan satu pekan kemudian pada hari Kamis tepatnya jam 10.00 wib.(H.Hendri Rambe)

No comments