Sidang Pemeriksaan Saksi Pelapor 2 Dan 3 Tidak Hadir Di Persidangan Karena Sakit
Ujungtanjung, lensautusan.com-pengadilan
negeri Rokan hilir kembali Mengger sidang terdawa Rajadi alis Awi tongseng Kamis,04/10/2018
sekitar pukul 13.00 wib sampai jam 13.30
diruang sing cakra.
Sidang di pimpin Hakim Hanafi Insa SH MH Didampingi dua hakim
anggota, Lukmanul hakim
SH MH. Dan Rina Yose SH
dibantu Panitera H Army jaya SH
,sementara terlihat terdawa Rajadi di dampingi empat kuasa hukumnya ,Apdol
Muhammad SH, Cutra Andika SH MH ,Robi Anugrah Marpaung SH,MH ,Dan Alben Tajudin
Sh,sementara Jaksa Penuntut Umum Sulesteri SH sebagai jaksa dua pada kasus
Rajadi alias Awi tongseng,dalam sidang kali ini,saksi pelapor Asiong dan tedi
Efendi tidak bisa hadir pada sidang kali
ini karena sakit ,terlihat Jaksa penuntut umum
menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter pada majlis hakim.
Selanjutnya majlis
hakim membuat jadwal sidang untuk pihak JPU menghadirkan saksi tanggal 11,18,25
Oktober dan 1 November 2018,
Sedangkan jadwal
pemeriksaan saksi dari Terdakwa pada tanggal 8,15,22,29 Nopember
2018,dilanjutkan sidang pembacaan
tuntutan tanggal 06/12/2018, pembelaan tanggal 13/12/2018,sedangkan sidang
putusan tanggal 20 Desember 2018.gunanya ditetapkan jadwal ini agar para pihak
mematuhi jadwal sidang yang telah di tetapkan bersama oleh malelis hakim dan
para pihak terkait.
Sebelum ketua
majlis,menutup sidang,kuasa hukum Rajadi alias Awi Tongseng
Abdoel Muhammad
SH,meminta kepada majelis hakim agar dua orang saksi pakta/ pelapor ,Asiong dan
tedi Efendi dapat dihadirkan Jaksa penuntut umum,apabila tidak hadir untuk
dilakukan upaya paksa.Sidang dilanjutkan satu pekan kemudian pada hari Kamis
tepatnya jam 10.00 wib.(H.Hendri Rambe)


Post a Comment