Header Ads

Terdakwa Edi Susanto Dan Terdawa Dudi Wardani Sinaga kembali Di Sidangkan Di Pengadilan Negeri Rokan Hilir .





Ujung tanjung, Lensautusan.com- pengadilan negeri Rokan hilir kembali' menggelar sidang terdakwa Edi Susanto dan Terdakwa Dudi Wardani Sinaga dengan agenda sidang,pemeriksaan saksi  penangkapan dari Polres Rohil hilir.

Sidang dipimpin langsung ketua pengadilan negeri Rokan hilir Faisal,SH.MH didampingi dua hakim anggota Lukmanul hakim,SH.MH dan Boy Jefri Paulus Sembiring, SH di bantu panitera  H. Armi jaya,SH,sementara Jaksa penuntut umum Maruli Sitanggang,SH dari Kejaksaan Negeri Rokan hilir .

Terlihat dua terdakwa di dampingi kuasa hukumnya Andre Hasibuan,SH saat mendengarkan keterangan saksi  persidangan,Jaksa menghadirkan dua saksi penangkap dari Polres Rohil hilir pada sidang kali ini Senin 08/10/2018.Diruang sidang Cakra PN Rokan hilir sekitar pukul 16.30 wib sampai selesai pukul 17.30 wib.


Menurut keterangan 
Saksi pertama, w.manulang saat ditanya jaksa penuntut Umum terkait dimana barang  bukti ditemukan pada saat penangkapan  di depan Kantor polres Rokan hilir beberapa waktu lalu terkait kronologis penangkapan dan barangbukti,Dari keterangan saksi,barang bukti tersebut ditemukan ditengah bak mobil Grand pick up warna hitam,yang ditutup terpal barang buktinya yang di temukan diduga sabu sabu seberat 3 kg.didalam tas warna hitam,dan juga ditemukan diduga Pil Ektasi 2018 butir. Dalam penangkapan itu
turut di sita satu unit mobil grand pick up warna hitam,hendphone dan uang tunai Rp 550.000;(lima ratus lima puluh ribu rupiah)yang merupakan barang bukti dipersidangan. 
         

Setelah terdawa di amankan , langsung di bawa saksi penangkap bersama Kasat narkoba  untuk mencari Rudi(DPO) ke arah Bagan batu,namun tidak ditemukan disana ,yang ditemukan  terdawa Birong disalah satu hotel di Bagan batu,selanjutnya keduanya di bawa ke polres Rokan hilir untuk diperiksa lebih lanjut ,keduanya di jerat undang undang narkotika,pasal 112 ayat (2),114 ayat (2)  terancam kurungan  20 tahun penjra (kurungan badan) dan denda 1 milyar rupiah.
     

 Saat ditanya JPU dari mana barang bukti di bawa terdakwa,, barang bukti dibawa dari Duri menuju Bagan batu yang di duga milik saudara Rudi(DPO)
 Menurut keterangan saksi dua Andi roy Manurung sama keterangan nya di persidangan, dengan keterangan saksi pertama.
   

 Kuasa hukum terdakwa tidak banyak bertanya terkait keterangan saksi,terdawa membenarkan  ketengan kedua  saksi di persidangan.
   

 Sidang dilanjutkan pekan depan  pada hari yang sama,dengan agenda,,pemeriksaan saksi yang lain.(H.Hendri Rambe)

No comments