Kepala Desa Dungun Baru Diduga Melakukan Pemberhentian Perangkat Desa Secara Sepihak
Rupat,Lensautusan.com-Kantor kepala Desa Dungun
Baru diduga melakukan Pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak,menurut salah
seorang Perangkat Desa yang nama nya tercantum
ikut diberhentikan bahwa secara jelas tidak memiliki alasan yang kuat dan juga
tidak memiliki dasar hukum.
Kami hanya menduga ini hanya keputusan sepihak
yang diambil Acheng,S.Pd selaku kepala Desa Dungun Baru,kutipan wartawan
lensautusan.com dilapangan bahwa Badan Permusyawaratan Desa(BPD)membenarkan
pemberhentian yang dilakukan kepala desa terdahdap perangkat desa nya,bahwa
benar BPD membenarkan kejanggalan Perdes No.2 Tanggal 09 April 2018.
Dan Edi Heriyanto selaku ketua Badan
Pemusyawartan Desa Dungun Baru,menyarankan agar Bapak kepala Desa dungun Baru
bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian Kepala Dusun Dungun Baru,sebelum
dilaksanakan Pemilihan Kepala Dusun (KUDUS) yang baru.
Sesuai surat
yang dikeluarkan Badan Permusyawaratan Desa(BPD),Nomor:001/BPD-DB/2018 Tanggal:09 Juni 2018 dan ditanda tanganin
oleh ketua Edi Hariyanto dan Sekretaris Misdi.
Berdasarkan Rapat Hari Sabtu,Tanggal 09 Juni
2018 di sekretariat BPD Dungun Baru tentang Kejanggalan Perdes No: 02 Tanggal
09 April 2018,adalah sebagi berikut:
1.Bahwa sebelum tanggal 09 April 2018,tidak
ada peraturan Desa Dungun Baru Nomor02 Tahun 2018 tentang susunan
Organisasi,Tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
2.Bahwa Peraturan Desa Dungun Baru Nomor 02
Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi,Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat
Desa ditetapkan tanggal 18 Mei 2018 sesuai dengan Berita Acara yang ditanda
tangani Badan Permusyawartawan Desa (BPD) Desa Dungun Baru.
3.Tentang Surat Pemberhentian Kepala
Dusun(KUDUS).
Pantauan Lensautusan.com dilapangan bahwa ada
beberapa perangkat Desa Dungun Baru yang dilakukan Pemberhentian secara sepihak
oleh kepala Desa Dungun Baru Acheng yang mana nama-nama ini belum mendapatkan
kejelasan sampai saat ini,dan kewajiban gaji untuk yang diberhentikan tanpa alasan
untuk bulan Juni.
Salah satu kepala Dusun IV,yang ikut serta
nama nya masuk dalam pemberhentian sepihak tersebut mengatakan kepada Media
lensautusan.com sudah berulang kali untuk mempertanyakan kejelasan jawabatannya
selama ini kepada Kepala Desa Dungun Baru namun belum juga menemukan hasil dan
beliau juga beberapa kali untuk menghubungi
Alim Selaku Bendahara Kepala Desa Dungun Baru via seluler nya namun
tidak pernah diangkat.(Joni)

Post a Comment