Header Ads

Kepala Desa Dungun Baru Diduga Melakukan Pemberhentian Perangkat Desa Secara Sepihak



Rupat,Lensautusan.com-Kantor kepala Desa Dungun Baru diduga melakukan Pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak,menurut salah seorang  Perangkat Desa yang nama nya tercantum ikut diberhentikan bahwa secara jelas tidak memiliki alasan yang kuat dan juga tidak memiliki dasar hukum.
Kami hanya menduga ini hanya keputusan sepihak yang diambil Acheng,S.Pd selaku kepala Desa Dungun Baru,kutipan wartawan lensautusan.com dilapangan bahwa Badan Permusyawaratan Desa(BPD)membenarkan pemberhentian yang dilakukan kepala desa terdahdap perangkat desa nya,bahwa benar BPD membenarkan kejanggalan Perdes No.2 Tanggal 09 April 2018.
Dan Edi Heriyanto selaku ketua Badan Pemusyawartan Desa Dungun Baru,menyarankan agar Bapak kepala Desa dungun Baru bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian Kepala Dusun Dungun Baru,sebelum dilaksanakan Pemilihan Kepala Dusun (KUDUS) yang baru.
Sesuai surat  yang dikeluarkan Badan Permusyawaratan Desa(BPD),Nomor:001/BPD-DB/2018  Tanggal:09 Juni 2018 dan ditanda tanganin oleh ketua Edi Hariyanto dan Sekretaris Misdi.
Berdasarkan Rapat Hari Sabtu,Tanggal 09 Juni 2018 di sekretariat BPD Dungun Baru tentang Kejanggalan Perdes No: 02 Tanggal 09 April 2018,adalah sebagi berikut:
1.Bahwa sebelum tanggal 09 April 2018,tidak ada peraturan Desa Dungun Baru Nomor02 Tahun 2018 tentang susunan Organisasi,Tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
2.Bahwa Peraturan Desa Dungun Baru Nomor 02 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi,Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa ditetapkan tanggal 18 Mei 2018 sesuai dengan Berita Acara yang ditanda tangani Badan Permusyawartawan Desa (BPD) Desa Dungun Baru.
3.Tentang Surat Pemberhentian Kepala Dusun(KUDUS).
Pantauan Lensautusan.com dilapangan bahwa ada beberapa perangkat Desa Dungun Baru yang dilakukan Pemberhentian secara sepihak oleh kepala Desa Dungun Baru Acheng yang mana nama-nama ini belum mendapatkan kejelasan sampai saat ini,dan kewajiban gaji untuk yang diberhentikan tanpa alasan untuk bulan Juni.
Salah satu kepala Dusun IV,yang ikut serta nama nya masuk dalam pemberhentian sepihak tersebut mengatakan kepada Media lensautusan.com sudah berulang kali untuk mempertanyakan kejelasan jawabatannya selama ini kepada Kepala Desa Dungun Baru namun belum juga menemukan hasil dan beliau juga beberapa kali untuk menghubungi  Alim Selaku Bendahara Kepala Desa Dungun Baru via seluler nya namun tidak pernah diangkat.(Joni)

No comments