Header Ads

KETUA DPD LSM PERKARA LABURA LAPORKAN PEJABAT PENERBIT IMB DI KAWASAN HUTAN

Labura,Lensautusan.com-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Anggaran (Perkara) Kab.Labuhanbatu Utara, Darwin  Marpaung baru-baru ini  kepada wartawan Lensautusan.com  pada hari Jum’at (8/12) mengatakan "Bahwa  melalui Lembaga nya telah membuat Laporan Pengaduan ke Jaksaan Negeri Rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu atas tindakan  Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, (Asril Manurung) dan Kepala  Dinas Perumahan  Dan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara (Buyung,ST) yang menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dalam Kawasan Hutan yang berlokasi di Kecamatan Leidong Kab.Labura. 


Kemudian Darwin mengatakan kembali ke wartawan Lensautusan.com- alasan dirinya melaporkan Kepala Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu  Satu Pintu “karena  Dinas itu telah  Menerbitkan IMB Dalam Kawasan Hutan.
 

Laporan tersebut dibuatnya melalui Surat DPD LSM PERKARA sesuai dengan Nomor : 30/LP/DPD LSM- PERKARA/LU/XI/2018  pada tanggal  26 November 2018 ," sebut Darwin. Masih kata Darwin,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Labura  Dinas Perumahan  Dan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara Yang Menerbitkan IMB Dalam Kawasan Hutan”.

           

 Lebih lanjut,  “ kata Darwin ada beberapa unsur diduga ada pelanggaran hukum disana. Diantaranya
 Bahwa Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura telah mengeluarkan Surat Izin Membuat Bangunan (IMB) atas nama Haritanto Alamat :  Lingkungan Baru 4 Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  Nomor: 503 /0020/DPM-PPTSP/IMB/2018 pada tanggal 09 Juli 2018.
   

 Bahwa Kepala Dinas Perumahan dan   Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara telah mengirimkan Surat ke Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura sesuai dengan Nomor: 648/023/DPKP-LBU/VII/2018 Perihal Permohonan Mendirikan Bangunan (IMB)  An. Hartanto pada tanggal 05 Juli 2018.


 Bahwa Camat Kualuh Leidong telah mengeluarkan Rekomendasi Izin Mendirikan  Bangunan  Nomor: 648/227/KL/2018 pada tanggal 14 Mei 2018  An. Hartanto als. Tanahok  Asiong  pemilik bangunan beralamat Lingkungan Pasar baru Gang Bawal Kel. Tanjung Leidong.
   

 Bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran telah menerbitkan Surat Nomor: 522/663/UPT.KPH-III/2018 pada tanggal 27 Agustus 2018 Perihal Pemberian Izin Mendirikan Bangunan bahwa KPH Wilayah II berpendapat sesuai dengan laporan patroli Polisi Kehutanan UPT KPH Wilayah III Kisaran ke Kecamatan Kualuh Leidong, bahwa di jumpai adanya pembangunan gedung yang sedang berjalan pada koordinat N 99°58’51’’ dan E 02°45’57’’ masuk dalam kawasan hutan lindung. “hasil introgasi bahwa mereka membangun karena telah memiliki IMB dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Berdasarkan hal ini lah, Ucap Darwin,‘’maka patut kami menduga bahwa apa yang dilakukan Oleh Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura  telah melanggar UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan  dan  Pemberantasan  Perusakan  Hutan dan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan”. Imbuhnya.
 

Darwin mengatakan,saya  menduga bahwa kegiatan tersebut tidak sah dan patut untuk ditindak lanjuti Oleh  Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat  dan kami berharap pihak Kejaksaan agar melakukan Penyelidikan Penyidikan  mengambil tindakan tegas kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Labura selaku pemberi Izin dan Dinas Perumahan dan   Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Utara Selaku Pemohon Camat Kualuh Leidong selaku pemberi Rekomendasi’. Katanya.


Pantauan wartawan media Lensautusan.com, bahwa di alamat tersebut didapati  bangunan sarang walet  tiga lantai namun sayang nya, sewaktu  wartawan Lensautusan.com datang ke lokasi itu ,pemilik bangunan tidak ada ditempat guna keperluan komfirmasi.


Kata Darwin lagi, "Wahyudi, S.P, M.Si selaku Kepala UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III, pada Media mengatakan bahwa Dinas Perijinan Telah membuat surat penghentian Aktivitas,” Dinas Perijinan sudah membuat surat penghentian,” tulisnya melalui Pesan WhatsApp dengan Nomor: 0852 61xxx…"Sebut, Darwin di ruang kantornya.(MS)

No comments