PHANTON MILIK PEMKAB DIJADIKAN AJANG BISNIS
Labura,Lensautusan.com-Alat
transportasi penyeberangan sungai jeni phanton antara Desa Teluk Binjai dengan
Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kab.Labuhanbatu Utara yang notabene
milik Pemkab diduga menjadi ajang bisnis segelintir masyarakat.
Pengelolaan
alat penyeberangan dengan menggunakan phanton ini sudah berjalan 1 tahun,namun
sempat terhenti berkali-kali akibat kerusakan mesin dan lainnya.Dari informasi
yang didapat Lensautusan.com bahwa awalnya pihak Pemkab Labura melalui Dinas
Pekerjaan Umum pada APBD T.A 2014 alat tranfortasi ini sudah dibelanjaka,Namun
karena berbagaii hal phanton tidak boleh di operasikan.
Sehingga
pada tahun berikutnya Dinas Pekerjaan Umum mengelontarkan kembali anggaran pengadaan
dengan jumlah total sudah milyaraan rupiah,selanjutnya alat tranfortasi
penyeberangan ini belum juga dapat di operasikan kepada masyarakat,disebabkan
tidak ada akkses(jalan)menuju stasiun penyeberangan)dimana sekitar tepi sungai
sudah ditumbuhi ribuan pohon kelapa sawit milik masyarakat.
Maka
selanjutnya Pada T.A 2017 pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang Pemkab
Labura melakukan pelelangan pekerjaan pembuatan jalan cor beton sepanjang 500 M
dari Desa Teluk Binjai pada lokasi seberang 300 M pada Desa Kuala Bangka dengan nilai pekerjaan Rp.3
Millyar dan Rp.2 Millyar.
Adanya
akses (jalan) menuju kedua sisi sungai menuju tangkahan(pelabuhan mini)atas
inisiatif masyarakat pemilik lahan kelapa sawit dengan “menghibahkan”,tanah
demi penyeberangan dan pelayanan kepada masyarakat antar Desa dan
Kecamatan,Namun dari pantauan media Lensautusan.com ketika hendak menyeberang
dari Desa Teluk Binjai ke Desa Kuala Bangka pada,(Rabu,28/11)mendapati di
poss penyeberangan ditemui petugas yang
mengaku dari pihak Dinas Perhubungan untuk memungut biaya penyeberanngan.
Dan
ketika wartawan Lensautusan.com meminta bukti retribusi
(tiketpenyeberangan,oknum petugas tidak dapat memberikan bukti untuk pembayaran
retribusi.Ternyata setelah ditelusuri pihak Pemkab Labura belum membuat Perda
untuk retribusi tetap untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas
pengakuan oknum pengutip ongkos penyeberangan.
Dari
tarif ongkos yang mereka tetapkan untuk satu orang sekali penyeberangan beserta
kendaraan roda dua di kenakan biaya Rp.5.000 dan bagi kendaraan roda empat
tanpa ada muatan sebesar Rp.25.000 Dan bagi kendaraan roda empat yang bermuatan
sawit dan jenis kebutuhan lainnya yang diangkut melalui truck jenis cold diesel
yang dikenakan tarifSEBESAR Rp.50.000.
Jadi
sangat bisa dibayangkan penghasilan dari ongkos dalam setiap harinya bisa lebih
dari Rp.1.000.000 sampai dengan
Rp.1.500.000 yang dimana diberlakukan jam penyeberangan mulai pukul.07.00-24.00
WIB atas pengelolaan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dar Dishub ini,masyarakat
tetap bertanya mengata hal ini dibiarkan oleh Pemkab Labura.(MS)

Post a Comment