Header Ads

PHANTON MILIK PEMKAB DIJADIKAN AJANG BISNIS



Labura,Lensautusan.com-Alat transportasi penyeberangan sungai jeni phanton antara Desa Teluk Binjai dengan Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kab.Labuhanbatu Utara yang notabene milik Pemkab diduga menjadi ajang bisnis segelintir masyarakat.
Pengelolaan alat penyeberangan dengan menggunakan phanton ini sudah berjalan 1 tahun,namun sempat terhenti berkali-kali akibat kerusakan mesin dan lainnya.Dari informasi yang didapat Lensautusan.com bahwa awalnya pihak Pemkab Labura melalui Dinas Pekerjaan Umum pada APBD T.A 2014 alat tranfortasi ini sudah dibelanjaka,Namun karena berbagaii hal phanton tidak boleh di operasikan.
Sehingga pada tahun berikutnya Dinas Pekerjaan Umum mengelontarkan kembali anggaran pengadaan dengan jumlah total sudah milyaraan rupiah,selanjutnya alat tranfortasi penyeberangan ini belum juga dapat di operasikan kepada masyarakat,disebabkan tidak ada akkses(jalan)menuju stasiun penyeberangan)dimana sekitar tepi sungai sudah ditumbuhi ribuan pohon kelapa sawit milik masyarakat.
Maka selanjutnya Pada T.A 2017 pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang Pemkab Labura melakukan pelelangan pekerjaan pembuatan jalan cor beton sepanjang 500 M dari Desa Teluk Binjai pada lokasi seberang 300 M pada  Desa Kuala Bangka dengan nilai pekerjaan Rp.3 Millyar dan Rp.2 Millyar.
Adanya akses (jalan) menuju kedua sisi sungai menuju tangkahan(pelabuhan mini)atas inisiatif masyarakat pemilik lahan kelapa sawit dengan “menghibahkan”,tanah demi penyeberangan dan pelayanan kepada masyarakat antar Desa dan Kecamatan,Namun dari pantauan media Lensautusan.com ketika hendak menyeberang dari Desa Teluk Binjai ke Desa Kuala Bangka pada,(Rabu,28/11)mendapati di poss  penyeberangan ditemui petugas yang mengaku dari pihak Dinas Perhubungan untuk memungut biaya penyeberanngan.
Dan ketika wartawan Lensautusan.com meminta bukti retribusi (tiketpenyeberangan,oknum petugas tidak dapat memberikan bukti untuk pembayaran retribusi.Ternyata setelah ditelusuri pihak Pemkab Labura belum membuat Perda untuk retribusi tetap untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas pengakuan oknum pengutip ongkos penyeberangan.
Dari tarif ongkos yang mereka tetapkan untuk satu orang sekali penyeberangan beserta kendaraan roda dua di kenakan biaya Rp.5.000 dan bagi kendaraan roda empat tanpa ada muatan sebesar Rp.25.000 Dan bagi kendaraan roda empat yang bermuatan sawit dan jenis kebutuhan lainnya yang diangkut melalui truck jenis cold diesel yang dikenakan tarifSEBESAR Rp.50.000.
Jadi sangat bisa dibayangkan penghasilan dari ongkos dalam setiap harinya bisa lebih dari Rp.1.000.000 sampai  dengan Rp.1.500.000 yang dimana diberlakukan jam penyeberangan mulai pukul.07.00-24.00 WIB atas pengelolaan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dar Dishub ini,masyarakat tetap bertanya mengata hal ini dibiarkan oleh Pemkab Labura.(MS)

No comments