SEKDA DUMAI,M NASIR DI TAHAN KPK
Dumai,Lensautusan.com- Sektretaris Daerah Kota Dumai
(Sekdako),M Nasir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu
(5/12/2018) malam.
Penahanan ini dibenarkan oleh juru bicara KPK,Febrri
Diansyah,Rabu malam.Penahanan terhadapnya,dilakukan bersama dengan seorang
tersangka lainnya,Hoby Sugara.
“KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka
di kasus Bengkalis,yaitu MNS ditahan di Rutan Guntur,dan HOS ditahan di Rutan
Salemba,”sebutnya saat di hubungin tribunpekanbaru.com pada Rabu melalui pesan
singkat aplikasi WhatsApp rabu malam.
Keduannya ditahan dalam proses penyidikan dugaan kasus Tipikor peningkatan jalan Batu
Panjang-Pangkalan nyirih Kabupaten Bengkalis.Pengerjaan itu dilakukan dalam skema
tahun jamak 2013-2015.
Saat itu,Muhammad Nasir masih berstatus sebagai Kepala Dinas
Pekerjaan Umum(PU) Bengkalis.Dikutip dari Kompas.com Komisi Pemberantasan
Korupsi(KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek
peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis,Provinsi Riau tahun
anggarn 2013-2015..
Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad
Nasir (MNS) Dan Direktur Utama
PT.Mawatindo Road Construction,Hobby Siregar (HOS).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan akan
dilakukan selama 20 hari kedepan,dan kedua ditahan di Rutan yang berbeda.
Sekda Dumai Ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya
sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat
pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.(**)

Post a Comment