Header Ads

SEKDA DUMAI,M NASIR DI TAHAN KPK



Dumai,Lensautusan.com- Sektretaris Daerah Kota Dumai (Sekdako),M Nasir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2018) malam.
Penahanan ini dibenarkan oleh juru bicara KPK,Febrri Diansyah,Rabu malam.Penahanan terhadapnya,dilakukan bersama dengan seorang tersangka lainnya,Hoby Sugara.
“KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka di kasus Bengkalis,yaitu MNS ditahan di Rutan Guntur,dan HOS ditahan di Rutan Salemba,”sebutnya saat di hubungin tribunpekanbaru.com pada Rabu melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp rabu malam.
Keduannya ditahan dalam proses penyidikan dugaan kasus  Tipikor peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan nyirih Kabupaten Bengkalis.Pengerjaan itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.
Saat itu,Muhammad Nasir masih berstatus sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum(PU) Bengkalis.Dikutip dari Kompas.com Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di  Kabupaten Bengkalis,Provinsi Riau tahun anggarn 2013-2015..
Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir (MNS) Dan Direktur  Utama PT.Mawatindo Road Construction,Hobby Siregar (HOS).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan,dan kedua ditahan di Rutan yang berbeda.
Sekda Dumai Ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.(**)

No comments