Sat Pol PP Rohil Lakukan Penertiban Pajak Rumah Makan.
Ujung tanjung,Lensautusan.com-Jajaran Satpol PP Rohil yang dipimpin oleh Kasatpol PP Suryandi.SP bersama Dispenda Rohil yang diwakili oleh Zul Hendri menggelar operasi yuktisi pemerintah di daerah tanah putih ujung tanjung sekitar,Sabtu(15/09/2018) disalah satu rumah makan Dwi Putri yang masuk dalam penertiban pajak daerah
Menurut Kasatpol PP Suryadi.SP bahwa pihak nya di dalam melakukan operasi yuktisi ini tidak ada yang nama nya tebang pilih rumah makan,semua nya akan kita kunjungi untuk mengetahui rumah makan tersebut sudah terdaftar wajib pajak atau belum nya.dan akan mendata seluruh rumah makan yang ada di Rohil dan memasukkan data nya ke Dinas Dispenda,jangan sampai masyarakat menganggap operasi yang kami lakukan di pilah-pilah.
Operasi yang kita gelar saat ini sudah masuk kecamatan ke-6 katanya,ditambahkannya untuk biaya pajak daerah 10% untuk setiap rumah makan dan ini diambil dari penghasilan perbulannya.Suryadi.SP selaku Kasatpol PP juga mengatakan apabila pengusaha rumah makan tidak melakukan pembayaran pajak nya maka kita akan kenakan sangsi sesuai peraturan PERDA yang telah di tetapkan,dan akan melakukan penutupan tempat usaha rumah makan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan daerah.
Operasi penertiban pajak daerah ini kita lakukan khususnya rumah makan sesuai perda nomor 10 tahun 2011,tentang pajak rumah makan harus ditekankan dalam upaya pemerintah daerah untuk mendapatkan peningkatan pendapatan asli daerahnya.Jikw masyarakat takut uangnya disalah gunakan oleh Dispenda atau curiga, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dispenda untuk mengambil nomor rekeningnya dan bisa langsung melakukan penyetoran ke bank Riau itu lebih transparan.tutupnya".(H.Hendri Rambe)


Post a Comment