Pengadilan Negeri Rokan Hilir Menggelar Sidang Terdakwa Rajali Alias AWI Tongseng.
Ujung tanjung,Lensautusa.com-Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang Perkara Rajali alias AWI Tongseng pada,Kamis(06/09/2018)diruang sidang Tita On Rokan hilir.
Sidang dipimpin langsung Hakim Hanafi.SH dan didampingi oleh Dian orangan hakimi anggota yaitu,Lukmanul.SH dan Rina Yose.SH,senantiasa terdakwa Rajali didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya seperti Citra Andika.SH dan CS untuk melakukan pembelaan dalam kasus yang dialaminya.
Untuk persidangan yang di gelar ini pihak kami melakukan penundaan karena dari pihak saksi dari pelapor tidak dapat hadir di dalam persidangan,sebelum majelis hakim menutup sidang kuasa hukum Rajali meminta kepada JPU Sulateri.SH untuk menghadirkan saksi pelapor pada sidang berikutnya yang akan di gelar pada Kamis(20/09/2018)pukul.10.00 Wib pada sidang yang akan di gelar dua Minggu mendatang,menurut hakim majelis sidang di tunda sampai dua Minggu mendatang karena salah seorang majelis juga sedang berada di luar kota sedang di tugaskan oleh pimpinan.(H.Hendri Rambe)

Post a Comment