Header Ads

Istri Tega Habisi Suami Saat Sedang Tidur Hingga Tewas.



UjungTanjung,Lensautusan.com-Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang pembunuhan,istri dan teman lelaki nya,pada kamis 16/11/2018 di ruang siadang candra sekitar pukul 17.00 wib,dihadiri keluarga korban dan puluhan wartawan.
Dua Terdakwa Pembunuhan terhadap korban Mangandar Tua Sihaloho(41)warga jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Simaholder Bagan Batu di sidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Majelis Hakim Persidangan dipimpin oleh Faisa.SH,MH Dan selaku Jaksa Penuntut Umum dari kantor kejaksaan negeri rokan hilir Maruli J Sitanggang.SH.
Pada Persidangan ini kedua terdakwa tidak didampingin penasehat hukum nya,dan hakim ketua sempat bertanya kepada kedua terdakwa dimana penasehat hukum mu.Jawab kedua terdakwa kami tidak memakai kuasa hukum pak hakim,dan kemudian majelis hakim menunjuk Penasehat hukum dari negara untuk mendapingi kedua terdakwa dalam persidangan.
Kondisi Persidangan berjalan lancar,aman,dan disaksikan oleh keluarga korban disaat  JPU Maruli J Sitanggang.SH,membacakan Surat putusan kepada terdakwa atas Kasus Pembunuhan Mangandar Tua Sihaloho dengan terdakwa Desembriadi dan Martha,kedua terdakwa ini menjalin hubungan dekat dikarenakan terdakwa Desembriadi  bekerja dengan korban.
Setiap Percecokan terdakwa Martha sering bercerita kepada terdakwa Desembriadi bahwa sering dimarahi dan dikasari oleh suaminya.Aku sudah tidak tahan lagi,dan keesokan harinya Terdakwa Desembriadi bertemu di rumah Martha ”Aku sudah tidak tahan lagi,dan aku mau menghabisi dia”Terdakwa Desembriadi mengatakan kepada Martha yaudah telpon aku nanti,dan disambut oleh Martha nanti kalau waktu nya sudah tepat dan kita akan atur rencana disaat dia tidur”.kata terdakwa martha.
 Selanjutnya pada hari senin 18/06/2018,tepat nya pukul 02.00 wib Terdakwa meminta saksi Suheri untuk mengantarkannya ke bagan batu  dengan menggunakan sepeda motor supra x 125 dengan tujuan  kerumah korban.Sesampainya disana Suheri langsung memarkirkan sepeda motor nya tepat di samping rumah korban dan kemudian Terdakwa Desembriadi mengatakan kepada Suheri untuk menunggunya dan siterdakwa Desembriadi mengambil hp si saksi dengan alasan agar tidak bisa menghubungi siapapun.ucap Desembriadi”.
Sekitar pukul 02.30 wib terdakwa Martha mendengar suara pintu terbuka dan langsung pergi kearah ruang tengan untuk menemui terdakwa Desembriadi,lalu terdakwa martha berkata kepada terdakwa Desembriadi apakan sudah diambil alat yang akan digunakan untuk menghabisi si korban.Dengan matang nya persiapan yang sudah disusun oleh kedua terdakwa,maka kedua terdakwa dapat menghabisi nyawa si korban Mangandar Tua Sihaloho,sebelum meninggalkan rumah korban si terdakwa Desembriadi sempat mengancam terdakwa Martha agar tidak melibatkan namanya dalam kejadian tersebut.
Dalam perbuatan kedua terdakwa,Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan pasal 338 dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa orang lain, terhadap kedua terdakwa pembunuhan yang dilakukan oleh Desembriadi dan Martha.(H.Hendri Rambe)

No comments