Istri Tega Habisi Suami Saat Sedang Tidur Hingga Tewas.
UjungTanjung,Lensautusan.com-Pengadilan
Negeri Rokan Hilir menggelar sidang pembunuhan,istri dan teman lelaki nya,pada
kamis 16/11/2018 di ruang siadang candra sekitar pukul 17.00 wib,dihadiri keluarga
korban dan puluhan wartawan.
Dua
Terdakwa Pembunuhan terhadap korban Mangandar Tua Sihaloho(41)warga jalan
Lintas Riau-Sumut Simpang Simaholder Bagan Batu di sidangkan di Pengadilan
Negeri Rokan Hilir.
Majelis
Hakim Persidangan dipimpin oleh Faisa.SH,MH Dan selaku Jaksa Penuntut Umum dari
kantor kejaksaan negeri rokan hilir Maruli J Sitanggang.SH.
Pada
Persidangan ini kedua terdakwa tidak didampingin penasehat hukum nya,dan hakim
ketua sempat bertanya kepada kedua terdakwa dimana penasehat hukum mu.Jawab
kedua terdakwa kami tidak memakai kuasa hukum pak hakim,dan kemudian majelis
hakim menunjuk Penasehat hukum dari negara untuk mendapingi kedua terdakwa
dalam persidangan.
Kondisi
Persidangan berjalan lancar,aman,dan disaksikan oleh keluarga korban disaat JPU Maruli J Sitanggang.SH,membacakan Surat
putusan kepada terdakwa atas Kasus Pembunuhan Mangandar Tua Sihaloho dengan
terdakwa Desembriadi dan Martha,kedua terdakwa ini menjalin hubungan dekat
dikarenakan terdakwa Desembriadi bekerja
dengan korban.
Setiap
Percecokan terdakwa Martha sering bercerita kepada terdakwa Desembriadi bahwa
sering dimarahi dan dikasari oleh suaminya.Aku sudah tidak tahan lagi,dan
keesokan harinya Terdakwa Desembriadi bertemu di rumah Martha ”Aku sudah tidak
tahan lagi,dan aku mau menghabisi dia”Terdakwa Desembriadi mengatakan kepada
Martha yaudah telpon aku nanti,dan disambut oleh Martha nanti kalau waktu nya
sudah tepat dan kita akan atur rencana disaat dia tidur”.kata terdakwa martha.
Selanjutnya pada hari senin 18/06/2018,tepat
nya pukul 02.00 wib Terdakwa meminta saksi Suheri untuk mengantarkannya ke
bagan batu dengan menggunakan sepeda
motor supra x 125 dengan tujuan kerumah
korban.Sesampainya disana Suheri langsung memarkirkan sepeda motor nya tepat di
samping rumah korban dan kemudian Terdakwa Desembriadi mengatakan kepada Suheri
untuk menunggunya dan siterdakwa Desembriadi mengambil hp si saksi dengan
alasan agar tidak bisa menghubungi siapapun.ucap Desembriadi”.
Sekitar
pukul 02.30 wib terdakwa Martha mendengar suara pintu terbuka dan langsung
pergi kearah ruang tengan untuk menemui terdakwa Desembriadi,lalu terdakwa
martha berkata kepada terdakwa Desembriadi apakan sudah diambil alat yang akan
digunakan untuk menghabisi si korban.Dengan matang nya persiapan yang sudah
disusun oleh kedua terdakwa,maka kedua terdakwa dapat menghabisi nyawa si
korban Mangandar Tua Sihaloho,sebelum meninggalkan rumah korban si terdakwa
Desembriadi sempat mengancam terdakwa Martha agar tidak melibatkan namanya
dalam kejadian tersebut.
Dalam
perbuatan kedua terdakwa,Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan pasal 338 dan
pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa orang lain,
terhadap kedua terdakwa pembunuhan yang dilakukan oleh Desembriadi dan
Martha.(H.Hendri Rambe)

Post a Comment