Ayah Tiri Yang Di Dakwa Pencabulan Di Vonis Bebas Oleh Majelis Hakim Rokan Hilir.
foto : Pengacara Terdakwa
Ujungtanjung,Lensautusan.com-Pengadilan
Negeri Rokan Hilir,selasa 13 November 2018 sekitar pukul 19.00 wib diruang
Cakra,membebaskan terdakwa Rianto alias ADI Bin Safari dari segala tuntutan
kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri nya yang baru berusia 16 tahun.
Rianto
alias Adi(43)warga dusun sulun,Kelurahan Simpang Kanan,Kabupaten Rokan
Hilir(Rohil)sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menutuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (2)jo ayat (3)UU RI No.23 tahun 2002
tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara
dan dengan denda 1 milliar subsider 3 bulan.
Informasi
yang dirangkum dalam sidang vonis yang dibacakan oleh ketua mejelis hakim
M.Hanafi Insya.SH dan anggotanya Lukman Nulhakim.SH,MH serta Boy Jepri
Sembiring.SH menyatakan bahwa berdasarkan bukti dan fakta serta keterangan saksi-saksi,bahwa terdakwa Rianto alias Adi
tidak ada bukti yang menguatkan yang mengarah kepada terdakwa terkait perbuatan
melawan hukum seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.Oleh karena itu
terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum,serta Pengadilan Negeri
memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak
terdakwa dalam kemampuan,kedudukan,harkat,serta martabat.Atas vonis bebas yang
dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Rianto alias Adi.
Niki
Junismer.SH selaku Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi kepada majelis hakim
atas putusan hakim tersebut,”atas putusan itu kami selaku penuntut umum
mengajukan Kasasi”ujarnya.
Selanjutnya
ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat memory
kasasi dan sidang ditutup.
Diluar
persidangan Penasehat Hukum terdakwa Daniel Pratama.SH terkait vonis itu
mengatakan”hakim telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.Dengan
kejadian ini,masyarakat tidak hanya berasumsi bahwa setiap orang yang
mengajukan ke persidangan pasti dihukum.ujarnya”.
Terkait
kliennya yang diperintahkan dibebaskan dari tahanan,Advokat muda Daniel Pratama.SH
ini menjelaskan”kita sudah menjemput dan mengeluarkan Rianto dari Rutan Bagan
Siapi-api hari rabu kemarin.”tutupnya saat dikonfirmasi wartawan
Lensautusan.com.(H.Hendri Rambe)

Post a Comment