Header Ads

Ayah Tiri Yang Di Dakwa Pencabulan Di Vonis Bebas Oleh Majelis Hakim Rokan Hilir.


   foto : Pengacara Terdakwa  


Ujungtanjung,Lensautusan.com-Pengadilan Negeri Rokan Hilir,selasa 13 November 2018 sekitar pukul 19.00 wib diruang Cakra,membebaskan terdakwa Rianto alias ADI Bin Safari dari segala tuntutan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri nya yang baru berusia 16 tahun.
Rianto alias Adi(43)warga dusun sulun,Kelurahan Simpang Kanan,Kabupaten Rokan Hilir(Rohil)sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menutuntut terdakwa dengan pasal  81 ayat (2)jo ayat (3)UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan dengan denda 1 milliar subsider 3 bulan.
Informasi yang dirangkum dalam sidang vonis yang dibacakan oleh ketua mejelis hakim M.Hanafi Insya.SH dan anggotanya Lukman Nulhakim.SH,MH serta Boy Jepri Sembiring.SH menyatakan bahwa berdasarkan bukti dan fakta serta keterangan  saksi-saksi,bahwa terdakwa Rianto alias Adi tidak ada bukti yang menguatkan yang mengarah kepada terdakwa terkait perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum,serta Pengadilan Negeri memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan,harkat,serta martabat.Atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Rianto alias Adi.
Niki Junismer.SH selaku Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi kepada majelis hakim atas putusan hakim tersebut,”atas putusan itu kami selaku penuntut umum mengajukan Kasasi”ujarnya.
Selanjutnya ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat memory kasasi dan sidang ditutup.
Diluar persidangan Penasehat Hukum terdakwa Daniel Pratama.SH terkait vonis itu mengatakan”hakim telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.Dengan kejadian ini,masyarakat tidak hanya berasumsi bahwa setiap orang yang mengajukan ke persidangan pasti dihukum.ujarnya”.
Terkait kliennya yang diperintahkan dibebaskan dari tahanan,Advokat muda Daniel Pratama.SH ini menjelaskan”kita sudah menjemput dan mengeluarkan Rianto dari Rutan Bagan Siapi-api hari rabu kemarin.”tutupnya saat dikonfirmasi wartawan Lensautusan.com.(H.Hendri Rambe)

No comments