KEPALA DESA DUNGUN BARU DIDUGA KEBAL TERHADAP HUKUM.
Rupat,Lensautusan.com-Kepala Desa Dungun Baru terlihat
seperti kebal Hukum karena dilansir dari berita sebelum nya yang diterbitkan
oleh media lensautusan.com seakan-akan tidak membuat perangkat desa mendapatkan
hak nya.
Dikutip dari Surat pengaduan yang di buat oleh Novee
Albert Gultom,S.H Dan Remot Sidahuruk,S.H yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan Nomor
surat:05/LO-NR/VII/2018,yang menyampaikan bahwa klien kami sejak tahun 2014 dipercaya
sebagai kepala Dusun I Tanah Runtuh dan Kepala Dusun 04 Sungai Pakcut,Desa
Dungu Baru,Kecamatan Rupat,Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Kepala Desa Dungun Baru Bapak Acheng telah
memberhentikan Klien Kami berdasarkan Keputusan Kepala Desa Dungu Baru Nomor 1
tahun 2018 tertanggal 09 April 2018.
Bahwa setelah dipelajari oleh klien kami ternyata
dasar Kepala Desa memberhentikan kami dalam surat keputusan a quo antara lain
disebutkan yaitu:
·
Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
·
Peraturan Desa Dungu Baru Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Susunan
Organisasi Dana Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
·
Surat Camat Rupat Nomor 800/KP/2018/277 tanggal 2 April 2018
hal Rekomendasi Pemberhentian Kepala Urusan/Kepala Dusun.Namun surat pengaduan
yang sudah dikirimkan ke PMD belum mendapat tanggapan sampai saat ini.
Dapat terlihat jelas Perangakat Desa yang diangkat
sebelum ketentuan yang ditetapkan peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas
sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya dan/atau
sampai batas usia 60 Tahun.
Joni selaku Kepala Dusun 04 yang ikut serta
diberhentikan mengatakan kepada wartawan lensautusan.com Surat Keputusan
Pemberhentian kami sebanyak 6 orang dibuat pada tanggal 09 April 2018 dengan
mencantumkan adanya Perdes Palsu yaitu Peraturan Desa No.2 Tahun 2018 padahal
sebelum tanggal 09 April 2018,Perdes No.2 Tahun 2018 tidak pernah ada dan belum
pernah dibuat.Jadi disini dapat kita liat bahwa surat pemberhentian yang di
keluarkan Kepala Desa Dungu Baru resmi secara sepihak.
Ditambahkan Joni,walaupun Kepala Desa bapak Acheng
telah telah memberhentikan kami berdasarkan Surat Keputusan Keputusan No.1 Tahun 2018,ternyata kepala desa masih
mencairkan dan insentif Kepala Dusun selama 5 bulan,sebesar Rp.2.250.000/bulan
ditambah tunjangan yang biasa kami terima sebesar Rp.500.000/bulan.Kami
perangkat desa yang diberhentikan hanya 3 bulan sedangkan yang 2 bulan lagi
Dana tersebut tidak jelas siapa penerima nya.ujarnya”.
Mengutip hasil dari Rakor yang diadakan Bupati
Bengkalis pada Rabu(21/11/2018)Amril Mukminin sudah mendapat isu setelah 32
Desa melaksanakan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades),beberapa waktu lalu,Bupati
mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades)agar tidak semena-mena melakukan
pemberhentian tenaga Desa.
“Meski telah terpilih menjadi kades,jangan sampai ini
terjadi,terutama tenaga desa yang sudah bekerja selama ini.Hal ini penting kami
ingatkan kembali karena kami sudah mendapatkan isu tentang itu,”ujar Amril.
Ditambahkannya Bupati juga mengingatkan Kades dalam
memikul amanah yang telah diberikan.Baik dalam pengelola Dana Desa (DD),maupun
Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dikuncurkan pemerintah,begitu juga dengan
kebijakan yang dilakukan.Dalam Pesan nya Amril dihadapan 302 kepala Desa dan
Lurah yang hadir,Amril menyampaikan agar seluruh Kepala Desa dan Lurah agar
secara sungguh-sunggguh mengabdi di dalam membangun Desa dengan sebaik mungkin.
Dapat dilihat dari Rakor yang diadakan Bupati
Bengkalis,bahwa saat ini isu pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak sudah
mulai tercium,namun sampai saat ini Kepala Desa Dungun Baru yang resmi menjabad
lebih kurang 1 tahun ini belum mendapat panggilan dari pihak kabupaten. (JN)

Post a Comment