Header Ads

KEPALA DESA DUNGUN BARU DIDUGA KEBAL TERHADAP HUKUM.



Rupat,Lensautusan.com-Kepala Desa Dungun Baru terlihat seperti kebal Hukum karena dilansir dari berita sebelum nya yang diterbitkan oleh media lensautusan.com seakan-akan tidak membuat perangkat desa mendapatkan hak nya.
Dikutip dari Surat pengaduan yang di buat oleh Novee Albert Gultom,S.H Dan Remot Sidahuruk,S.H yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan Nomor surat:05/LO-NR/VII/2018,yang menyampaikan bahwa klien kami sejak tahun 2014 dipercaya sebagai kepala Dusun I Tanah Runtuh dan Kepala Dusun 04 Sungai Pakcut,Desa Dungu Baru,Kecamatan Rupat,Kabupaten Bengkalis.
Bahwa Kepala Desa Dungun Baru Bapak Acheng telah memberhentikan Klien Kami berdasarkan Keputusan Kepala Desa Dungu Baru Nomor 1 tahun 2018 tertanggal 09 April 2018.
Bahwa setelah dipelajari oleh klien kami ternyata dasar Kepala Desa memberhentikan kami dalam surat keputusan a quo antara lain disebutkan yaitu:
·         Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
·         Peraturan Desa Dungu Baru Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dana Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
·         Surat Camat Rupat Nomor 800/KP/2018/277 tanggal 2 April 2018 hal Rekomendasi Pemberhentian Kepala Urusan/Kepala Dusun.Namun surat pengaduan yang sudah dikirimkan ke PMD belum mendapat tanggapan sampai saat ini.
Dapat terlihat jelas Perangakat Desa yang diangkat sebelum ketentuan yang ditetapkan peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya dan/atau sampai batas usia 60 Tahun.
Joni selaku Kepala Dusun 04 yang ikut serta diberhentikan mengatakan kepada wartawan lensautusan.com Surat Keputusan Pemberhentian kami sebanyak 6 orang dibuat pada tanggal 09 April 2018 dengan mencantumkan adanya Perdes Palsu yaitu Peraturan Desa No.2 Tahun 2018 padahal sebelum tanggal 09 April 2018,Perdes No.2 Tahun 2018 tidak pernah ada dan belum pernah dibuat.Jadi disini dapat kita liat bahwa surat pemberhentian yang di keluarkan Kepala Desa Dungu Baru resmi secara sepihak.
Ditambahkan Joni,walaupun Kepala Desa bapak Acheng telah telah memberhentikan kami berdasarkan Surat Keputusan Keputusan  No.1 Tahun 2018,ternyata kepala desa masih mencairkan dan insentif Kepala Dusun selama 5 bulan,sebesar Rp.2.250.000/bulan ditambah tunjangan yang biasa kami terima sebesar Rp.500.000/bulan.Kami perangkat desa yang diberhentikan hanya 3 bulan sedangkan yang 2 bulan lagi Dana tersebut tidak jelas siapa penerima nya.ujarnya”.
Mengutip hasil dari Rakor yang diadakan Bupati Bengkalis pada Rabu(21/11/2018)Amril Mukminin sudah mendapat isu setelah 32 Desa melaksanakan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades),beberapa waktu lalu,Bupati mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades)agar tidak semena-mena melakukan pemberhentian tenaga Desa.
“Meski telah terpilih menjadi kades,jangan sampai ini terjadi,terutama tenaga desa yang sudah bekerja selama ini.Hal ini penting kami ingatkan kembali karena kami sudah mendapatkan isu tentang itu,”ujar Amril.
Ditambahkannya Bupati juga mengingatkan Kades dalam memikul amanah yang telah diberikan.Baik dalam pengelola Dana Desa (DD),maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dikuncurkan pemerintah,begitu juga dengan kebijakan yang dilakukan.Dalam Pesan nya Amril dihadapan 302 kepala Desa dan Lurah yang hadir,Amril menyampaikan agar seluruh Kepala Desa dan Lurah agar secara sungguh-sunggguh mengabdi di dalam membangun Desa dengan sebaik mungkin.
Dapat dilihat dari Rakor yang diadakan Bupati Bengkalis,bahwa saat ini isu pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak sudah mulai tercium,namun sampai saat ini Kepala Desa Dungun Baru yang resmi menjabad lebih kurang 1 tahun ini belum mendapat panggilan dari pihak kabupaten. (JN)

No comments