Header Ads

Pembunuhan Anak Dibawah Umur Di Kec. Pujud


Ujungtanjung,Lensautusan.com-Jajaran Polsek Pujud dan dibantu Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir, Selasa  (6/11/2018)melakukan Prees Release atas pembunuhan di Desa Tanjung nedan Kecamatan Pujud beberapa minggu lalu (24/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari Press Release ini, dalam pengungkapan kasus pembunuhan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur serta Orang Gila yang dilakukan oleh HA Limbong diantaranya anak bernama Alika Liviana ( 10 ) Warga Tanjung Medan Kecamatan Pujud dan Mister Miss yang diketahui alamatnya.Keduanya tewas Untuk motif pembunuhan Alika Liviana berdasarkan Kesimpulan Dokter dr.  Mohammad Tegar Indrayana. Sp. FM pada pemeriksaan terhadap mayat perempuan berusia 10 tahun ini ditemukan memar dibibir dan leher,luka lecet pada pipi paha,Dan tungkai bawah luka terbuka pada sekat rongga badan dan perut,Robekan sampai dasar pada selaput darah,Anus berbentuk corong ditemukan tanda - tanda kekerasan sexsual baru pada korban.Sedangkan motif pembunuhan untuk Mister Miss ( orang nias) yang diduga mengalami gangguan jiwa atau orang gila dilakukan dengan memperkosa korban lalu mencekik leher korban dan meninggalkan kedalam parit bekoan.


Diungkapkan Kapolres Rohil AKBP.Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas AKP. Juliandi.SH dan Kapolsek Pujud AKP Damhuri Siregar. SH bahwa Prees Release ini dilakukan dalam kronologi perkara pembunuhan.


Berdasarkan hasil Prees Release terungkap, bahwa adegan pertama sebelum terjadi peristiwa berdarah tersebut, pada hari Rabu (24/10/2018) lalu,sekitar pukul 12.30 WIB,sewaktu korban pulang dari sekolah berjalan kaki menuju rumah neneknya dengan sendirinya korban dihampiri oleh HA Limbong
Langsung diseret dan dicekik memakai jilbab nya kedalam kebun sawit milik bapaknya Tersangka
Dengan Jarak 16 meter dari jalan lintas kebun.


Selanjutnya,pada adegan kedua,setelah terikat kuat mencekik leher korban dengan  menggunakan Jilbab yang dipakainya oleh si korban Langsung HA Limbong memperkosa korban dengan kondisi tidak bernyawa.


Pada agenda ke tiga, Setelah diperkosa korban Terdakwa mengambil pisau carter yang sudah ada dilokasi langsung merobek perut korban supaya dimakan binatang buas isi perutnya.


Sedangkan untuk Adegan Pembunuhan Mister Miss yang diduga orang gila.Tersangka menawarkan bantuan untuk mengantarkan korban,akan tetapi korban mister miss marah - marah dengan tersangka,Kemudian sampai di parit bekoan simpang buntal desa tanjung medan Tersangka langsung menarik tangan korban  Dan mendorongnya kedalam parit bekoan, Kemudian Tersangka membuka baju dan memperkosa korban setelah itu Tersangka mencekik leher korban sampai tidak bergerak lagi.


Kapolsek Pujud AKP. Damhuri Siregar.SH menambahkan,pelaku pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHP, dimana dalam pasal ini menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain diancam penjara  seumur hidup Tutur kapolsek pujud Akp.Damhuri Siregar Sik,kepada wartawan lensautusan.com.(H.Hendri Rambe).

No comments