Header Ads

Polres Rokan Hilir Ungkap Pembunuhan Di Kec.Tanjung Medan



UjungTanjung,Lensautusan.com- Prees Releas,Selasa 06/11/2918  Yang disampaikan KBO Reskrim Iptu Amrullah Abdulah.Sik seputar kronologi pembunuhan seorang wanita muda yang ditemukan di kebun kelapa sawit milik Udin yang berada di Simpang Jengkol Desa Kasang Bangsawan kecamatan Pujud pada hari Sabtu (27/10/2018)dalam kondisi Tulang Belulang.


Hasil Kerja keras Polres Rokan Hilir yang disampaikan KBO Reskrim IPTU Amrulah Abdulah. Sik membuahkan hasil, Jasad korban yang bernama M (30),Warga Murini Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah,Kurang dari 92 jam,Tersangka pembunuh M ditangkap oleh tim Reserse  Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Iptu Amrullah Abdulah bersama timnya.


Terbongkarnya Pembunuhan M berawal dari penemuan seorang warga Bahwa dikebun kelapa sawit milik udin ditemukan mayat seorang wanita, berkat informasi serta hasil penyelidikan dan Pengembangan .
Tersangka dilakukan Penangkapan yang dipimpin langsung KBO Reskrim IPTU Amrullah Abdulah, saat itu  Tersangka TPR berada dirumahnya Desa Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Propinsi Jambi
TPR ditangkap Kamis (1/11/2018).


TPR tega menghabisi nyawa M dengan cara memukul Tengkuk atau Leher belakang korban dengan menggunakan sepotong kayu bulat sebanyak 3 kali dan mencekik korban menggunakan celana panjang korban selama 15 menit lamanya sampai korban tidak bernyawa, diduga motif pembunuhan itu masalah pinjam uang sebesar 300 rb.Karena merasa kesal tidak mau membayar,Makanya Tersangka nekad menghabisi nyawa korban.


Kapolres Rokan Hilir AKBP.Sigit melalui Kbo Reskrim Rokan Hilir Iptu Amrullah Abdulah.Sik menjelaskan tersangka dituduh melanggar pasal 340 jo 339  dan Pasal 365.KUHAP Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


Tersangka terancam
Hukuman 20 tahun penjara (kurungan badan),sekarang tersangka di amankan di tahanan polres Rokan hilir.(H.Hendri Rambe).

No comments