Header Ads

Bupati Labuhanbatu Utara Jadi Saksi Kasus Suap Dana Perimbangan Di Pengadilan Tipikor Jakarta



Labura,Lensautusan.com-Bupati Labuhanbatu Utara,Khairuddin Syah Sitorus,Senin (10/12/2018) siang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Beliau hadir dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang,Khairuddin Syah Sitorus bersaksi untuk terdakwa Yaya Purnomo,Kasi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan pemukiman direktorat jendral perimbangan keuaangan kemenkueu.

Sesuai kabar yang di  langsir dari media Tribun news.com ,saat memberikan keterangannya Khairuddin Syah Sitorus mengaku sama sekali tidak pernah kenal dengan Yaya Purnomo terdakwa perkara dugaan suap usuan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

“Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa.Setelah ada perkara ini baru tahu soal terdakwa dan jabatannya,”ucap Khairuddin Syah di pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketika dicecar Jaksa soal adanya fee untuk terdakwa Yaya Purnomo dan Rifa terkait pengusulan dan pencairan DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan senilai Rp.30 milliar.

Khairuddin Syah mengaku sama sekali tidak tau soal adanya fee untuk pengurusan DAK,hanya memang dia mendapatkan laporan dari Kepala Dispenda Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga soal permintaan uang dari pusat(Kementrian Keuangan)tapi tidak disebutkan siapa orangnya.

“Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bapak,ada laporan dari Agusmansoal permintaan uang dari Kemenkue.Dan saksi menjawab,Wah saya gak tahu urusan uang,kau urus saja.Ini maksudnya apa pak??Apa ini artinya bapak sudah memberi restu untuk memberikan uang??.”tanya jaksa.

Khairuddin Syah Sitorus menjelaskan maksud perkataannya”kau urus saja”bukan sebagai bentuk restu untuk memberikan fee.Dia malah berdalih agar tidak perlu memenuhi permintaan fee tersebut.
“Itu bukan restu supaya Agusman memberikan uang.Malah saya tidak kasih izin,akhirnya saya tahu Agusman mengaku memberikan uang,”jawab Khairuddi Syah Sitorus.

Jaksa kembali mempertanyakan berapa gaji yang diterima Agusman Sinaga sehingga bisa memberikan uang Rp.200 ribu dollar Singapura,Rp100 juta serta 90 ribu dollar Singapura ke Yaya Purnomo.

“Eselon dua itu gajinya sekitar Rp.20 juta.Agusman kerja jadi PNS kurang lebih 7 tahun,soal uang dollar Singapura saya tidak tahu.Saya tidak pernah kasih uang ke Agusman ,dia hanya melapor memberikan uang Rp.20 juta dan Rp.80 juta,totalnya Rp.100 juta.Hanya itu saja,”katanya.

Dalam kasus ini,KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi IX DPR Amin Satono,Eka Kamaluddin(perantara),Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast(Kontraktor).

Khusus untuk Yaya Purnomo,jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp.3,7 milliar,53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah(DID).

Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P,sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee,daerah yang memberikan fee diantaranya Kabupaten Kampar,Kota Dumai,Labuhanbatu Utara,Balikpapan,Kabupaten Karimun,Kota Tasikmalaya,hingga Kabupaten Tabanan.(M.S)

No comments