Bupati Labuhanbatu Utara Jadi Saksi Kasus Suap Dana Perimbangan Di Pengadilan Tipikor Jakarta
Labura,Lensautusan.com-Bupati
Labuhanbatu Utara,Khairuddin Syah Sitorus,Senin (10/12/2018) siang menjadi
saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Beliau hadir
dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang,Khairuddin Syah Sitorus bersaksi
untuk terdakwa Yaya Purnomo,Kasi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan
pemukiman direktorat jendral perimbangan keuaangan kemenkueu.
Sesuai kabar
yang di langsir dari media Tribun
news.com ,saat memberikan keterangannya Khairuddin Syah Sitorus mengaku sama
sekali tidak pernah kenal dengan Yaya Purnomo terdakwa perkara dugaan suap
usuan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
“Saya tidak
kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa.Setelah ada perkara ini baru
tahu soal terdakwa dan jabatannya,”ucap Khairuddin Syah di pengadilan Tipikor
Jakarta.
Ketika
dicecar Jaksa soal adanya fee untuk terdakwa Yaya Purnomo dan Rifa terkait
pengusulan dan pencairan DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan senilai
Rp.30 milliar.
Khairuddin
Syah mengaku sama sekali tidak tau soal adanya fee untuk pengurusan DAK,hanya
memang dia mendapatkan laporan dari Kepala Dispenda Labuhanbatu Utara Agusman
Sinaga soal permintaan uang dari pusat(Kementrian Keuangan)tapi tidak disebutkan
siapa orangnya.
“Di Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) bapak,ada laporan dari Agusmansoal permintaan uang dari
Kemenkue.Dan saksi menjawab,Wah saya gak tahu urusan uang,kau urus saja.Ini
maksudnya apa pak??Apa ini artinya bapak sudah memberi restu untuk memberikan
uang??.”tanya jaksa.
Khairuddin
Syah Sitorus menjelaskan maksud perkataannya”kau urus saja”bukan sebagai bentuk
restu untuk memberikan fee.Dia malah berdalih agar tidak perlu memenuhi
permintaan fee tersebut.
“Itu bukan
restu supaya Agusman memberikan uang.Malah saya tidak kasih izin,akhirnya saya
tahu Agusman mengaku memberikan uang,”jawab Khairuddi Syah Sitorus.
Jaksa
kembali mempertanyakan berapa gaji yang diterima Agusman Sinaga sehingga bisa
memberikan uang Rp.200 ribu dollar Singapura,Rp100 juta serta 90 ribu dollar
Singapura ke Yaya Purnomo.
“Eselon dua
itu gajinya sekitar Rp.20 juta.Agusman kerja jadi PNS kurang lebih 7 tahun,soal
uang dollar Singapura saya tidak tahu.Saya tidak pernah kasih uang ke Agusman
,dia hanya melapor memberikan uang Rp.20 juta dan Rp.80 juta,totalnya Rp.100
juta.Hanya itu saja,”katanya.
Dalam kasus
ini,KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi IX DPR Amin
Satono,Eka Kamaluddin(perantara),Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast(Kontraktor).
Khusus untuk
Yaya Purnomo,jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang
seluruhnya Rp.3,7 milliar,53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah yang
menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah(DID).
Untuk
memuluskan DAK dan DID pada APBN-P,sejumlah Kepala Daerah memberikan uang
sebagai komitmen fee,daerah yang memberikan fee diantaranya Kabupaten
Kampar,Kota Dumai,Labuhanbatu Utara,Balikpapan,Kabupaten Karimun,Kota Tasikmalaya,hingga
Kabupaten Tabanan.(M.S)

Post a Comment